Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) bahas RTRW Pandeglang 2009-2029


Humas – Pandeglang (03/02)

PRESS REALESE :

Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) bahas RTRW Pandeglang 2009-2029”

Rapat Koordinasi BKPRD

PANDEGLANG, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang Tahun 2009-2029 sangatlah penting oleh karena adanya beberapa kebijakan baru baik dari pusat ataupun provinsi yang harus dirujuk dalam RTRW Kab. Pandeglang, tuntutan kebutuhan revisi RUTR Kabupaten Pandeglang yang lama (sudah lebih dari 5 tahun) dan adanya perkembangan wilayah dan trend pembangunan yang menuntut kebutuhan pola ruang yang tegas dan untuk mendorong percepatan pembangunan dan kegiatan investasi di Kabupaten Pandeglang.

Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang Tahun 2009-2029 merupakan kebutuhan yang sangat mendesak hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa penyelenggaraan penataan ruang (pengaturan, pembinaan, pengawasan, terhadap pelaksanaan penataan ruang {perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang} dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Lebih jauh lagi didalam ketentuan perundangan tersebut diamanatkan bahwa semua Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-undang tersebut diberlakukan (pasal 78, ayat 4 huruf a), ini berarti bahwa setiap Kabupaten/Kota harus sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayahnya pada bulan April tahun 2010.

Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Bupati/walikota membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permendagri 50 tahun 2009. BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, BKPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi  membantu Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan penyusunan rancangan perda RTRW Kabupaten/Kota, RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, dan RDTR Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan RTRWKabupaten/Kota yang berbatasan, RTRWP, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTRWN.

BKPRD merupakan instrumen yang sangat penting terhadap jalannya proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota sampai dengan penetapan Perdanya. Oleh karena itu ruang lingkup BKPRD meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.  (iim-humas)

Pos ini dipublikasikan di Tidak Dikategorikan. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar